KENDARI, AKSAKATASULTRA.ID
Polemik pengangkatan dan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik menyoroti kisruh di Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, yang disertai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan proyek.
Salah satu nama yang mencuat ke permukaan adalah seorang pegawai perempuan berinisial P, yang resmi diangkat sebagai PPPK per 1 Maret 2025. Ironisnya, meski dinyatakan lulus untuk formasi di Dinas Bina Marga, oknum tersebut justru aktif berkantor di Dinas Perumahan.
Padahal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra secara tegas mewajibkan seluruh PPPK mulai bekerja di unit formasinya masing-masing per 17 Juni 2025.
“Kalau dia lulus di Dinas Bina Marga, ya di situ dia harus bekerja. Itu sudah diatur dalam kontrak,” tegas Kepala BKD Sultra, Prof. Andi Khaeruni, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7/2025).
Saat dimintai keterangan, inisial P membenarkan bahwa dirinya belum aktif di unit formasinya. Ia berdalih masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya masih di Dinas Perumahan karena prosesnya belum selesai. Tapi saya tetap absen di Bina Marga,” ujarnya.
P juga mengklaim bahwa ruang kerja di Dinas Bina Marga sudah penuh dan belum ada pejabat yang bersedia menerimanya.
Masalah tidak berhenti pada penempatan yang tak sesuai formasi. Nama P juga dikaitkan dengan dugaan pungli kepada kontraktor yang menangani proyek di Dinas Perumahan. Seorang narasumber menyebut, setiap pengajuan berkas proyek dikenai pungutan senilai Rp1,5 juta, dan oknum berinisial P disebut sebagai penghubung utama dalam pengurusan tersebut.
“Semua berkas proyek harus lewat dia. Kalau tidak, pencairan bisa mandek,” ungkap seorang kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Oknum tersebut juga diduga berperan dalam memegang akses vital terhadap pencairan dana proyek, membuat para pelaksana proyek praktis bergantung padanya.
Namun, P nama yang disebut-sebut sebagai sosok di balik inisial P membantah keras tuduhan itu.
“Saya tidak pernah meminta uang. Kalau saya begitu, sudah lama saya kaya,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Ia berdalih hanya membantu memverifikasi kelengkapan berkas proyek agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan lain juga mengarah pada Andra Wisal Jaya, S.STP, Kepala Bidang Rumah Swadaya. Ia sebelumnya dilantik sebagai Kepala Bidang Rumah Umum pada 25 Agustus 2023, kemudian berpindah ke posisi saat ini. Namun berdasarkan data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra, Andra tidak lulus Diklatpim IV pada 2022 syarat utama untuk menduduki jabatan struktural eselon.
Meski begitu, Andra tetap dilantik saat era pemerintahan Gubernur Ali Mazi, dan kini telah menyandang pangkat Pembina (IV/a) sejak Januari 2024.
Menanggapi hal ini, Prof. Andi Khaeruni menegaskan bahwa pelantikan yang tidak melalui mekanisme yang sesuai seharusnya tidak dibenarkan.
“Kalau tidak lulus diklat, maka tidak boleh dilantik jadi pejabat eselon. Tapi itu terjadi di masa Gubernur sebelumnya,” ujarnya.
BKD juga mengungkap bahwa tim asistensi gubernur saat ini tengah menyusun skema penyegaran di tubuh OPD untuk membenahi sistem birokrasi yang dinilai sarat masalah.





