KENDARI, AKSAKATA SULTRA.ID
Proses tender pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan. Kuasa PT Citra Karya Agung (Cikara), Pandi Atu, membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia hingga penetapan PT Boriandy Putra sebagai pemenang berkontrak.
Pandi menilai, rangkaian proses yang terjadi sejak tahapan evaluasi penawaran hingga penunjukan penyedia mengindikasikan adanya dugaan skenario untuk menggugurkan PT Citra Karya Agung yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender peringkat pertama.
Ia memaparkan, dugaan kejanggalan tersebut bermula pada tahapan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga. Menurut Pandi, Kelompok Kerja (Pokja) 045 tidak memberikan berita acara hasil klarifikasi kepada peserta tender nomor urut satu, meskipun dokumen pemilihan, menurutnya, mengatur tahapan tersebut.
Persoalan serupa, lanjut dia, kembali terjadi pada tahapan pembuktian kualifikasi. Pandi menyebut Pokja 045 tidak menyerahkan berita acara hasil pembuktian kualifikasi kepada peserta nomor urut satu.
“Sejak tahapan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga hingga pembuktian kualifikasi, kami menduga terdapat kejanggalan karena berita acara yang seharusnya menjadi bagian dari proses pemilihan tidak diberikan kepada peserta nomor urut satu,” ungkap Pandi.
Setelah melalui tahapan evaluasi, Pokja 045 menetapkan PT Citra Karya Agung sebagai pemenang tender. Penetapan tersebut, menurut Pandi, tercantum dalam berita acara hasil pemilihan penyedia.
Namun, persoalan muncul ketika memasuki masa sanggah. Peserta tender nomor urut tiga mengajukan sanggahan yang menyoroti penawaran teknis PT Citra Karya Agung, khususnya terkait peralatan yang ditawarkan dan disebut tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) maupun Surat Izin Laik Operasi (SILO).
Pandi menjelaskan, Pokja 045 kemudian memberikan jawaban atas sanggahan tersebut dengan menyatakan menolak sanggahan peserta nomor urut tiga. Dalam jawaban itu, Pokja disebut menyatakan bahwa peralatan yang ditawarkan PT Citra Karya Agung telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan.
Akan tetapi, persoalan tersebut kembali berubah setelah dokumen hasil pemilihan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk ditinjau.
Berdasarkan penjelasan Pandi, hasil peninjauan PPK/KPA menyatakan bahwa dokumen penawaran teknis PT Citra Karya Agung belum memenuhi persyaratan karena peralatan yang ditawarkan dinilai tidak memiliki SIA.
Pokja kemudian mengubah hasil evaluasi sebelumnya dan membenarkan hasil peninjauan PPK/KPA. Perubahan tersebut, menurut Pandi, didasarkan pada alasan adanya kelalaian dalam proses evaluasi penawaran PT Citra Karya Agung.
Pandi mempertanyakan perubahan sikap Pokja tersebut. Sebab, menurut dia, pada masa sanggah Pokja telah memiliki kesempatan untuk menelaah persoalan yang diajukan peserta lain, termasuk menentukan langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penawaran teknis.
“Pada masa sanggah, Pokja telah menyatakan bahwa penawaran teknis kami memenuhi persyaratan. Namun, setelah dilakukan peninjauan oleh PPK/KPA, justru muncul kesimpulan berbeda yang kemudian dijadikan dasar untuk menggugurkan PT Citra Karya Agung,” ujarnya.
Setelah PT Citra Karya Agung dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, PPK selanjutnya menunjuk peserta nomor urut tiga sebagai penyedia berkontrak. Proses tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Pandi menduga perubahan hasil evaluasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari rangkaian proses yang patut ditelusuri lebih jauh. Ia menilai, terdapat sejumlah peristiwa yang perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai ketentuan.
Dugaan Kebocoran Dokumen Penawaran
Selain mempersoalkan perubahan hasil evaluasi, Pandi juga mengungkapkan dugaan adanya kebocoran dokumen penawaran PT Citra Karya Agung kepada peserta tender nomor urut tiga.
Menurut dia, terdapat dugaan bahwa Pokja, PPTK, dan/atau PPK memberikan informasi atau dokumen penawaran peserta nomor urut satu kepada peserta nomor urut tiga untuk dijadikan bahan dalam menyusun sanggahan.
Pandi menilai, dugaan tersebut perlu ditelusuri karena materi sanggahan yang diajukan peserta nomor urut tiga disebut memiliki kesamaan dengan alasan yang kemudian digunakan PPK/KPA untuk menggugurkan PT Citra Karya Agung.
“Materi sanggahan peserta nomor urut tiga dan alasan yang kemudian digunakan PPK/KPA untuk menggugurkan PT Citra Karya Agung memiliki kesamaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan yang perlu diperiksa secara objektif, termasuk kemungkinan adanya akses terhadap dokumen penawaran peserta lain,” kata Pandi.
Meski demikian, dugaan kebocoran dokumen tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen pemilihan, riwayat akses dokumen, komunikasi antarpihak, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender.
Ia juga menyoroti pelaksanaan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Menurut Pandi, kegiatan tersebut berlangsung ketika papan informasi proyek belum terlihat terpasang di lokasi.
Kondisi itu, menurutnya, menjadi persoalan lain yang perlu mendapat perhatian, terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek kepada masyarakat.
Dugaan Tekanan dari Oknum Kejaksaan
Lebih jauh, Pandi menyampaikan dugaan adanya tekanan dari oknum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pokja, PPTK, dan PPK/KPA.
Ia mengklaim memiliki informasi dan bukti yang menurutnya perlu ditindaklanjuti untuk mengungkap dugaan tersebut.
Namun, dugaan keterlibatan atau tekanan dari oknum aparat penegak hukum itu belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengetahui apakah terdapat komunikasi atau tindakan dari aparatnya yang berkaitan dengan proses tender pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende.
Pandi menegaskan, pihaknya meminta agar seluruh rangkaian proses pengadaan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari tahapan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang, masa sanggah, peninjauan PPK/KPA, hingga penerbitan SPPBJ.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa perubahan hasil evaluasi didasarkan pada ketentuan pengadaan yang berlaku dan bukan karena intervensi pihak tertentu.
Ia juga meminta agar dugaan ketidakberesan dalam proses tender ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan Pandi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari Pokja 045, PPK/KPA, PPTK, pihak PT Boriandy Putra, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai proses pemilihan penyedia pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende.
Penelusuran terhadap dokumen tender, berita acara evaluasi, jawaban sanggahan, hasil peninjauan PPK/KPA, dan dokumen penunjukan penyedia menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.





