Harga Lampu Jalan Koltim Diduga Di-Mark Up Empat Kali Lipat, FRAKSI Sultra Desak Polda Sultra Usut Tuntas

KENDARI, AKSAKATASULTRA.ID


Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FRAKSI SULTRA) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan Lampu Jalan LED 150 Watt Cobra pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.

FRAKSI Sultra menyatakan akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Senin, 17 November 2025, bersamaan dengan aksi demonstrasi damai di halaman Mapolda Sultra.

Ketua FRAKSI Sultra, Rizal Patasumowo, menjelaskan bahwa laporan ini didasari atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, yang menemukan adanya selisih harga (mark up) signifikan pada proyek lampu jalan tersebut.

“Berdasarkan laporan resmi BPK, harga kontrak lampu jalan ditetapkan sebesar Rp4 juta per unit, padahal harga wajar di pasaran hanya sekitar Rp930 ribu termasuk ongkos kirim dan pemasangan. Selisih ini mencapai Rp3 juta lebih per unit, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp436 juta lebih,” ujar Rizal.

Rizal menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip efisiensi dan transparansi, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“FRAKSI Sultra melihat adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam proses e-katalog. Karena itu kami akan menyerahkan laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Sultra agar segera dilakukan penyelidikan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

FRAKSI Sultra juga memastikan akan menggelar aksi demonstrasi damai sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis antikorupsi untuk bersatu melawan kejahatan anggaran publik. Jangan ada lagi ruang bagi korupsi di Sulawesi Tenggara,” tambah Rizal Patasumowo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *