KENDARI, AKSAKATASULTRA.ID
Komunitas Pemuda Pemerhati Sosial dan Lingkungan (KP2SL) Sulawesi Tenggara mendesak Polda Sultra mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp1,107 miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra Tahun Anggaran 2024.
“Temuan BPK sudah terang, barang yang terpasang tidak sesuai kontrak, tapi anggaran dibayar penuh. Ini dugaan korupsi yang nyata, bukan kesalahan teknis,” tegas Ketua Umum KP2SL, Kamis (6/11/2025).
Proyek yang berlokasi di ruas jalan BTS Buton Tengah–Pelabuhan Wamengkoli itu disebutkan dalam laporan BPK RI mengalami banyak penyimpangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tiang PJU tidak mencapai tinggi kontrak 9 meter, baseplate menyusut dari 40×40 menjadi 30×30 sentimeter, dan stiker logo perhubungan tidak terpasang sama sekali.
“Kalau barang berbeda dari kontrak tapi dibayar 100 persen, itu bukan kelalaian, tapi permainan. Kami menduga ada kongkalikong antara penyedia dan pejabat dinas,” ujar Korlap Aksi KP2SL, Mbosa Sultra.
BPK menilai ketidaksesuaian tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
KP2SL menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi kerugian keuangan negara. Mereka meminta Gubernur Sultra untuk menonaktifkan pejabat yang terlibat agar pemeriksaan berjalan transparan.
“Kami ingin kasus ini tidak berhenti di laporan BPK. Polda harus bertindak dan pemerintah provinsi wajib bersikap,” kata Ketua KP2SL menegaskan.
Organisasi itu berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sultra pada Senin, 10 November 2025, bersamaan dengan aksi damai di Bundaran Gubernur–Mapolda Sultra.
“Kami tidak ingin kasus ini hilang di meja birokrasi. Ini uang rakyat, dan harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tutup Ketua KP2SL.





