Pakai Jalan Umum dan Diduga Menambang Ilegal, FOKASI-Sultra Desak Penutupan Tambang PT. Abadi Nikel Nusantara di Routa

KENDARI, AKSAKATASULTRA.ID


28 Oktober 2025 — Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FOKASI-Sultra), Ibnu Arifin, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Abadi Nikel Nusantara (PT ANN) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Menurut Ibnu Arifin, aktivitas perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan bahkan menggunakan jalan kabupaten untuk kegiatan operasionalnya, sehingga menimbulkan kerusakan infrastruktur dan keresahan warga sekitar.

“Kami mendapatkan banyak laporan dari masyarakat bahwa PT Abadi Nikel Nusantara melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi,” ujar dia dalam keterangannya, (28/10/2025).

Yang lebih ironis, kata Ibnu, perusahaan ini menggunakan jalan kabupaten untuk lalu lintas kendaraan beratnya, yang menyebabkan jalan rusak parah dan membahayakan pengguna lain.

FOKASI-Sultra menilai tindakan tersebut telah melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap perusahaan memiliki izin lengkap sebelum melakukan kegiatan eksplorasi atau produksi.

Ibnu juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang di Routa.

Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran ini dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap lingkungan, infrastruktur, dan keselamatan masyarakat.

“Kami meminta Polda Sultra dan Dinas ESDM segera menutup aktivitas PT Abadi Nikel Nusantara. Jika perusahaan itu benar beroperasi tanpa izin, maka ini jelas pelanggaran serius yang harus diproses hukum,” tegasnya.

Selain itu, FOKASI-Sultra juga mendesak pemerintah untuk memulihkan jalan kabupaten yang telah rusak akibat lalu lintas kendaraan tambang, serta melibatkan masyarakat lokal dalam pengawasan lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bila tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi besar di kantor Gubernur Sultra dan Dinas ESDM untuk menuntut keadilan bagi masyarakat Routa,” pungkas Ibnu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *