Penanganan Kasus Tambang Nur Alam dan Andi Sumangerukka Disorot, Prinsip Equality Before The Law Dipertanyakan

KENDARI, AKSAKATASULTRA.ID


Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (FKPKI) merilis telaah tajam yang menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam penanganan dua kasus besar di sektor pertambangan.

yang melibatkan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara, yaitu perkara mantan Gubernur Nur Alam dan dugaan keterkaitan mantan perwira aktif TNI, Andi Sumangerukka.

FKPKI mempertanyakan konsistensi penerapan prinsip Equality Before The Law (persamaan di hadapan hukum) menyusul kontrasnya mekanisme penanganan kedua kasus tersebut.


Kontras Mencolok dalam Penegakan Hukum

Telaah yang berfokus pada lima unsur utama tindak pidana (perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, kerugian negara, dan subjek hukum) menemukan perbedaan signifikan:

Kasus Nur Alam: Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara ini divonis bersalah atas tindak pidana korupsi. Majelis hakim menilai penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin yang cacat hukum sudah cukup menjadi dasar pemidanaan, meskipun aktivitas tambang belum berjalan dan kerugian negara dihitung melalui pendekatan kerusakan lingkungan.

Dugaan Kasus Andi Sumangerukka: dalam perkara yang diduga melibatkan Andi Sumangerukka, FKPKI mencatat bahwa faktanya aktivitas pertambangan telah berjalan di kawasan hutan dan kerugian keuangan negara telah dinyatakan resmi melalui audit BPK.

Selain itu, terdapat dugaan konflik kepentingan melalui aktivitas bisnis yang dijalankan istri dan anak saat subjek masih berstatus perwira aktif TNI, yang dilarang UU.

Meskipun memiliki fakta yuridis yang dinilai lebih berat (aktivitas berjalan dan kerugian aktual), penanganan kasus ini justru cenderung diarahkan pada sanksi administratif, bukan pidana.


Penerapan Ultimum Remedium Dinilai Tidak Tepat

FKPKI menekankan bahwa penerapan sanksi administratif sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) hanya dapat dibenarkan jika tidak ada niat jahat dan tidak ada kerugian negara.

“Dalam konteks perkara yang melibatkan dugaan keterkaitan Andi Sumangerukka, ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi. Aktivitas pertambangan telah berjalan, keuntungan ekonomi diduga diperoleh, dan kerugian negara bersifat aktual,” jelas rilis FKPKI.

Oleh karena itu, penanganan melalui sanksi administratif semata dinilai berpotensi bertentangan dengan asas proporsionalitas dan kepastian hukum.


Sorotan terhadap Konflik Kepentingan

Telaah ini juga menyinggung pentingnya doktrin piercing the corporate veil dan konsep beneficial ownership dalam hukum pidana modern.

FKPKI menyatakan bahwa jika terbukti adanya konflik kepentingan keluarga dalam aktivitas tambang, maka unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin kuat.


Kesimpulan: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Status

FKPKI menyimpulkan bahwa ketimpangan penanganan hukum ini menunjukkan adanya standar ganda.

“Jika penerbitan izin semata—tanpa aktivitas tambang dan tanpa audit kerugian negara—dapat berujung pada pemidanaan (seperti kasus Nur Alam), maka secara logika hukum yang sama, aktivitas pertambangan ilegal yang telah berjalan dan menimbulkan kerugian negara seharusnya diproses melalui mekanisme pidana,” tegas rilis laporan tersebut.

Perbedaan perlakuan ini dianggap berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di mata hukum. FKPKI mewanti-wanti bahwa hukum tidak boleh tunduk pada status, jabatan, atau latar belakang institusional seseorang, sebab hal itu mengancam kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *