TANAH LAUT, AKSAKATASULTRA.ID
Bukan gemuruh pasar atau panen padi yang mengisi pagi Desa Pemuda, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, akhir Juli lalu. Di dalam Balai Desa yang sederhana, diskusi soal regulasi, kelayakan usaha, dan pajak menjadi pusat perhatian. Suasana tak biasa ini datang dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) yang diinisiasi oleh dosen-dosen Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) melalui Program Studi Akuntansi Perpajakan.
Dalam kegiatan yang bertajuk Revitalisasi BUMDes melalui Studi Kelayakan Usaha dan Edukasi Inklusi Kesadaran Pajak, Yasir Hadiani, S.E., M.Ak. tampil sebagai pemateri utama. Ia membuka sesi dengan pantun sederhana—tentang pentingnya menjaga kelayakan usaha agar modal desa bisa tumbuh dan membawa sejahtera. Namun setelahnya, yang disampaikan jauh dari sederhana. Yasir membedah secara mendalam bagaimana BUMDes semestinya dikelola.
“BUMDes bukan hanya instrumen ekonomi desa, tapi entitas bisnis berbadan hukum yang tunduk pada peraturan,” tegas Yasir. Ia merujuk pada Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap pengajuan penyertaan modal dari pemerintah desa harus disertai proposal lengkap dan analisis kelayakan usaha.
Analisis tersebut harus mencakup sembilan aspek: mulai dari aspek administrasi dan keuangan, hingga aspek pasar, manajemen SDM, hukum, sosial ekonomi, teknologi, lingkungan, dan politik. Dalam kegiatan ini, Politala hadir sebagai tim profesional yang ditunjuk melalui SK Kepala Desa untuk mendampingi dan mereviu proposal kelayakan tersebut.

Kegiatan PkM ini juga terintegrasi dengan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam KEPMENDES PDTT Nomor 3 Tahun 2025, tentang Panduan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Dengan pendekatan inklusif dan akuntabel, desa didorong untuk mengembangkan usaha tematik sesuai potensi lokal. Di Desa Pemuda, potensinya berada pada sektor pertanian dan peternakan.
Koordinator Prodi Akuntansi Perpajakan Politala, M. Riduan Abdillah, S.E., M.Si., Akt., CA, turut hadir memberikan sambutan sekaligus menekankan pentingnya kesadaran fiskal di lingkungan pedesaan. “Desa harus mulai melihat pajak bukan sebagai beban, tapi sebagai jembatan menuju legalitas usaha, kepercayaan mitra, dan akses pembiayaan yang lebih luas,” ujarnya.
Menurut Riduan, setiap pelaku usaha di bawah BUMDes sejatinya adalah Wajib Pajak Badan. Artinya, mereka wajib memiliki NPWP, membuat laporan keuangan, dan membayar pajak ketika penghasilan telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam UU PPh dan PPN. “Mulai dari mencatat kas, menyusun laporan laba rugi, hingga pelaporan pajak tahunan—itu semua harus dipahami,” tambahnya.
Sambutan positif datang dari Kepala Desa Pemuda, Zainal Arifin, yang berharap desa yang dipimpinnya bisa menjadi model desa sadar pajak pertama di Tanah Laut. “Kami sangat antusias dan siap menjadi desa percontohan. Selama ini pengelolaan BUMDes masih banyak kendala, terutama dalam hal pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan. Kehadiran Politala memberi pencerahan,” katanya, Kamis (31/02).
Peserta yang terdiri dari pengurus BUMDes dan pelaku UMKM desa diajak langsung menyusun simulasi proposal penyertaan modal, mencatat arus kas, dan mengenali struktur perpajakan dasar. Ini bukan semata pelatihan teknis, tapi sebuah upaya membangun fondasi keuangan dan hukum bagi usaha desa agar bertahan jangka panjang.
Dengan semangat kolaborasi antara akademisi dan pemerintah desa, kegiatan ini menjadi tonggak awal bagi transformasi Desa Pemuda. Dari desa kecil di pinggir Kalimantan Selatan, tumbuh langkah besar menuju desa modern yang profesional, akuntabel, dan fiskal cerdas. Adapun tim dosen Politala yang terlibat aktif dalam kegiatan ini adalah Yasir Hadiani, S.E., M.Ak. (Pemateri dan analis kelayakan usaha), M. Riduan Abdillah, S.E., M.Si., Akt., CA (Koordinator Prodi), Yuli Fitriyani, S.E., M.Sc., dan Rina Pebriana, S.E., M.Comm. (Ketua Jurusan Komputer dan Bisnis). Meski tidak tampil sebagai narasumber utama, Yuli dan Rina memainkan peran penting dalam mendampingi peserta, khususnya pada aspek pencatatan keuangan dan identifikasi potensi usaha desa berbasis pangan.
“Kalau dari desa bisa dimulai kesadaran pajak, maka dari desa pula kemandirian ekonomi akan lahir,” tutup Yasir.
Sumber : Humas D4 Akutansi Perpajakan Politala





