KENDARI, AKSAKASULTRA.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus penadahan puluhan ban dump truck yang diduga berasal dari tindak pencurian.
Dalam pengungkapan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial ES (39), yang diketahui menjabat sebagai supervisor pada sebuah perusahaan di kawasan Morosi, Kabupaten Konawe.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaan korban,” ucap dia.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aliran barang hasil kejahatan yang mengarah kepada tersangka ES.
Kasus ini bermula dari hilangnya puluhan ban luar dan ban dalam dump truck milik PT Cemerlang Mandiri Abadi yang tersimpan di gudang perusahaan di wilayah Kendari Barat. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp192,5 juta.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka hingga ke tempat kerjanya di Desa Porara, Kecamatan Morosi. Saat diamankan, ES tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menduga tersangka mengetahui bahwa barang yang dibelinya berasal dari tindak pidana. Ban-ban tersebut dibeli dengan harga yang jauh lebih rendah dibanding harga pasar dan selanjutnya digunakan untuk kebutuhan operasional armada perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam keterangan yang disampaikan penyidik, status ES ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam transaksi barang hasil kejahatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan bukti awal, status yang bersangkutan langsung dinaikkan sebagai pelaku penadahan dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari,” ungkap Welliwanto.
Polisi juga menyingkap bahwa kasus tersebut melibatkan rantai distribusi yang cukup panjang, mulai dari pelaku pencurian hingga pihak yang membeli barang hasil kejahatan.
“Oleh karena itu, penyidikan masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” bebernya menandaskan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





