Direktur PT MOM Laporkan Romi Rere ke Polda Sultra, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman

KENDARI, AKSAKATASULTRA.ID


Perselisihan terkait kepemilikan PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini berkembang ke ranah pidana.

Direktur PT MOM, Agusran Saelang, mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 2 Oktober 2026. Ia melaporkan Romi Rere atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.

Dalam pelaporan tersebut, Agusran turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian sebagai bahan untuk mendukung laporan yang diajukannya.

Agusran mengatakan, laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh setelah dirinya merasa keberatan terhadap sejumlah tindakan dan pernyataan yang menurutnya telah menyerang kehormatan pribadi serta disertai dugaan ancaman.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa kepemilikan PT MOM yang sebelumnya telah melalui proses hukum di lembaga peradilan.

Ia menegaskan, dirinya selama ini memilih tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum karena menghormati proses penyelesaian sengketa yang berlangsung.

“Saya memilih diam dan menahan diri karena menghargai proses hukum. Tetapi ketika muncul tindakan yang saya nilai sudah masuk pada dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, saya memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum,” ujar Agusran usai membuat laporan di Mapolda Sultra.

Agusran juga menyebut sengketa kepemilikan PT MOM telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia mengklaim pihaknya menjadi pihak yang dimenangkan dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, Agusran menilai persoalan mengenai kepemilikan perusahaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan atau pernyataan yang berpotensi menimbulkan persoalan pidana baru.

“Kalau ada pihak yang merasa keberatan terhadap suatu putusan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Saya tidak ingin membalas dengan cara yang sama. Saya memilih menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu menambahkan, laporan yang dibuatnya bukan bentuk upaya untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai langkah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas dugaan perbuatan yang dialaminya.

Ia pun meminta penyidik Polda Sultra memeriksa laporan tersebut secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan dari para pihak.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” ucapnya.

Agusran juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan penyidik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Sementara itu, terkait substansi laporan dan langkah hukum selanjutnya, Agusran menyerahkan sepenuhnya kepada Ditreskrimum Polda Sultra.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi ruang penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *