BUTON, AKSAKATASULTRA.ID
Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FRAKSI Sultra) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton untuk menindaklanjuti temuan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek belanja modal gedung dan bangunan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Umum FRAKSI Sultra, Rahmat Kobenteno, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, ditemukan adanya kekurangan volume pada 41 paket pekerjaan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Rahmat, tujuh OPD tersebut meliputi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Perdagangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan.
“Berdasarkan hasil uji petik pemeriksaan fisik BPK di lapangan, ditemukan kekurangan volume pada 41 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp466.759.581,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, dari total kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp12.711.892. Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp454.047.689.
Rahmat menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan laporan pengaduan beserta dokumen pendukung yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Buton untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah merampungkan laporan pengaduan berikut lampiran bukti-bukti pendukung. Dalam waktu dekat laporan tersebut akan kami serahkan kepada Kejari Buton agar dapat dilakukan penelaahan dan proses lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Ketua I FRAKSI Sultra, Bareto, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang ditekankan oleh pemerintah pusat.
“Di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, masih terdapat dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar Bareto.
Ia menyebutkan bahwa FRAKSI Sultra berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Buton pada Selasa, 29 September 2026, untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan secara terbuka apabila nantinya diperlukan dalam proses penyelidikan. Dugaan penyimpangan yang menyangkut penggunaan uang rakyat harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak OPD yang disebutkan maupun dari Kejaksaan Negeri Buton terkait rencana pelaporan tersebut.





