KENDARI, AKSAKATASULTRA.ID
Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus terdakwa mantan sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar lagi digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Kendari, Rabu (27/8/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin dengan agenda mendengarkan pledoi masing-masing kuasa hukum terdakwa usai ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari.
Berikut bunyi pleidoi atau pembelaan terdakwa mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar di kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2022.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nahwa Umar meminta majelis hakim membebaskan Nahwa Umar dengan mengutip pameo hukum klasik.
“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
“Kami menegaskan, Ibu Nahwa Umar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Kesalahannya masih meragukan.
Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan harkat serta martabatnya,” kata tim penasihat hukum, Nahwa Umar.
Mereka juga meminta majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain, yakni Asnita Malaka, Hardiana, Alimin, Sari Handayani, dan Jahuddin yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara ini.





