KENDARI, AKSAKATASULTRA.ID
Tekanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kian meningkat terkait penanganan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Kali ini, sorotan datang dari Garda Muda Anoa Sultra yang mendesak agar Kejati segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Tan Lie Pin, Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM).
Sebelumnya, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga dari internal PT LAM: Windu (pemilik), Ofan Sofian (direktur), dan Glenn Ario Sudarto (pelaksana lapangan). Namun, Tan Lie Pin belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meskipun namanya kerap disebut dalam fakta persidangan.
Anggota Garda Muda Anoa Sultra, Firmansyah, menyatakan bahwa Tan Lie Pin diduga memerintahkan pembukaan rekening penampungan dana ilegal atas nama dua office boy, yang digunakan untuk menyamarkan transaksi penjualan nikel ilegal senilai Rp135,8 miliar.
Dana tersebut bahkan disebut dipakai untuk pembelian saham PT LAM melalui perusahaan lain.
Firmansyah menegaskan, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bukan lagi sekadar dugaan. Semua bukti dan kesaksian di persidangan sudah sangat jelas,” tegasnya.
Menanggapi desakan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, menyampaikan bahwa Tan Lie Pin telah diperiksa, namun masih berstatus sebagai saksi.
Ia menambahkan bahwa penyidik telah menyelesaikan kajian akhir terhadap yang bersangkutan, dan keputusan lanjutan akan segera diambil.
Kasus korupsi pertambangan di Mandiodo menjadi sorotan luas masyarakat mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Publik kini menunggu langkah tegas penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.





