Sekda Konawe Utara Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan PT Cinta Jaya

KENDARI, AKSAKATASULTRA.ID


Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Safrudin, terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 11 Maret 2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), berdasarkan Surat Panggilan Nomor R-270/F.2/F.d1/03/2025 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Abd Qohar AF.

Menurut informasi yang diperoleh, Safrudin dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya yang diduga melanggar hukum pada tahun 2022. Ia juga diminta membawa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan operasional perusahaan tersebut dari tahun 2017 hingga 2023.

Surat panggilan yang tertanggal 26 Februari 2025 itu dikirimkan melalui Kejati Sultra. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Jampidsus yang ditugaskan di Kejati Sultra dalam rangka kerja sama antar-instansi penegak hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan bahwa Sekda Konut telah menjalani pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan oleh jaksa dari Kejagung.

“Benar, yang bersangkutan telah diperiksa. Penanganan kasus ini ditangani langsung oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung,” ujar Dody saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 April 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *